MK Tolak Uji Materi UU LLAJ karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 20:37 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak pengujian sejumlah pasal pada UU LLAJ karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebanyak 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan Leon Maulana Mirza Pasha karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Pasal yang diajukan untuk pengujian materiil adalah pasal 5 ayat (3) huruf b dan e, pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, pasal 64 ayat (4) dan (6), pasal 67 ayat (3), pasal 68 ayat (6), pasal 69 ayat (2) dan (3), pasal 71 ayat (1)-(3), pasal 75, pasal 87 ayat (2)-(4), pasal 88, pasal 280, dan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Permohonan bertalian dengan kewenangan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8).

Anwar mengatakan MK berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Leon sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Karenanya, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Oleh karena pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur," jelas Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan.

Selain itu, petitum yang diajukan tidak jelas. Diterangkan bahwa ketidakjelasan petitum pemohon terletak pada tidak dijelaskannya siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Pemohon tidak menyebutkan secara jelas kementerian mana yang dinilai paling tepat dalam menangani hal tersebut. Maka apabila permohonan pemohon dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Leon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan keseluruhan petitum di atas berlaku secara mutatis mutandis kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," sebut salah satu petitum pemohon.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER