8 Bulan Lewat, MA Masih Proses Kasasi Gugatan Polusi Udara

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2023 16:34 WIB
Kasasi terkait gugatan polusi udara sudah diregister nomor 2560 K/PDT/2023. Mahkamah Agung sedang pengajuan penunjukan majelis hakim kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasasi terkait gugatan polusi udara masih berproses. Saat ini perkara tersebut dalam proses penunjukan komposisi majelis hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasasi terkait gugatan polusi udara masih berproses. Saat ini perkara tersebut dalam proses penunjukan komposisi majelis hakim.

"Perkara LH [Lingkungan Hidup] PN [Pengadilan Negeri] Jakarta Pusat sudah diregister nomor 2560 K/PDT/2023. Masih proses pengajuan penunjukan MH [majelis hakim]," ujar Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan kasasi diajukan oleh Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023.

Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).

Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari-- kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan-- terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

Apabila mengacu pada kasasi yang didaftarkan pada 1 Desember 2022, maka proses hukum tersebut hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih lanjut, majelis hakim menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sementara Menteri Dalam Negeri diminta hakim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

"Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," kata hakim PN Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan pada Kamis, 16 September 2021 lalu.

Teruntuk Gubernur DKI Jakarta, majelis hakim menghukum yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

"Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," lanjut hakim.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022.



(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER