Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan kedua tersangka baru itu merupakan crazy rich asal Sumatera Utara berinisial IG dan crazy rich asal Tangerang berinisial LI.
"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan perannya, Ma'mun menyebut kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG.
Lihat Juga : |
Sebagai leader, kedua tersangka bertugas untuk mencari korban untuk diajak bergabung menjadi anggota robot trading ATG.
"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, Ma'mun mengatakan pihaknya masih belum menahan kedua crazy rich tersebut.
Ia beralasan hal itu dilakukan lantaran penyidik membutuhkan kedua pelaku untuk mengumpulkan seluruh aset-aset terkait. Di sisi lain, Ma'mun mengaku kedua tersangka juga masih bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan.
Saat ini penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp450 miliar dari para tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri," tuturnya.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading ATG.
Ketiga tersangka itu merupakan founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo serta Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack. Selain itu Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Atas perbuatannya itu, Wahyu dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(tfq/isn)