Jakpro Respons Gugatan Warga Kampung Bayam di PTUN Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2023 10:21 WIB
Dirut PT JakPro memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap gugatan dan telah berkomunikasi dengan warga Kampung Bayam.
Ilustrasi. Rusun yang dibangun rencananya buat warga eks Kampung Bayam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Iwan Takwin merespons gugatan yang dilayangkan warga Kampung Bayam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Iwan mengatakan Jakpro melalui tim community development telah berkomunikasi dengan warga Kampung Bayam terkait hak huni.

"Kooperatif lah. Kita komunikasi intinya, komunikasi terus. Kan ada tim community development di Jakpro. Itu yang melakukan komunikasi. Kalau enggak nanti kita juga disalahkan," kata Iwan saat ditanya terkait gugatan warga Kampung Bayam itu kala ditemui di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menuturkan Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam telah menyosialisasikan soal segala kegiatannya di tempat tersebut.

"Jadi harus kegiatan apapun yang dilakukan di area publik komunikasi, sosialisasi intinya," ujarnya.

Sebelumnya, Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro ke PTUN Jakarta karena tak kunjung memenuhi hak mereka untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

Gugatan itu dilayangkan oleh 123 KK yang diwakilkan oleh 7 warga dan telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.

Mereka menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro karena keduanya tak berupaya memberikan unit atas Kampung Susun Bayam kepada arga Kampung Bayam.

 

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER