Teknis Hybrid Working WFH dan WFO ASN di Jakarta Selama KTT ASEAN
Kemenpan RB menjelaskan terkait aturan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk hybrid working alias kombinasi bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menuangkan aturan tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43 Tahun 2023.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Surat edaran tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.
WFH Paling Banyak 50 Persen
Anas menyampaikan persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Sementara itu, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ucap Anas.
Empat hal sistem kerja saat ASN Hybrid Working
Anas menegaskan ada empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Keempat yakni memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Instruksi ASN WFH di Pemprov DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun telah menginstruksikan 50 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak melakukan pelayanan secara langsung untuk WFH dalam rangka menyambut pelaksanaan KTT ASEAN.
"Kemarin saya minta Pak Sekda mungkin tanggal 21 Agustus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," kata Heru kepada wartawan, Kamis (17/8).
Heru mengatakan kebijakan itu rencananya bakal diterapkan selama dua bulan. Ia lantas menyinggung kebijakan WFH selama pandemi Covid-19 pada beberapa waktu lalu. Menurutnya, WFH efisien dalam menekan kemacetan di Ibu Kota.
"Iya pertama waktu Covid-19 kita bisa bekerja efisien. Berikutnya salah satunya mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu kita coba. Ya di tempat-tempat lain juga sudah dicoba WFH itu. Intinya adalah Menpan itu memberikan tenggang waktu dari jam 8, jam 9-10 ya ini WFH dalam rangka mengatur lalu lintas," ujarnya.
(lna/isn)