Polisi Terduga Pelaku Pelecehan di Sel Polda Sulsel Terancam Sanksi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2023 12:23 WIB
Anggota polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di sel Polda Sulawesi Selatan. Dia terancam sanksi etik dan pidana. (Foto: Istockphoto/Markgoddard)
Makassar, CNN Indonesia --

Anggota polisi, Briptu S, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Selatan. Dia terancam sanksi etik dan pidana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut masih didalami pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Apabila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas, itu sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, apakah kita nanti akan memberikan sanksi etik atau kah pidana. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari Propam, kita juga berkoordinasi dengan Dirkrimum," kata Komang, Kamis (17/8).

Komang menuturkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan ini terjadi sejak dua bulan lalu. Sementara kasusnya baru dilaporkan pada awal Agustus.

Kejadian bermula saat Briptu S dalam kondisi mabuk. Dia kemudian memasuki kamar tahanan perempuan dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual.

"Itu dimulai di bulan Juni, Juni sampai bulan Juli dan akhirnya terungkap pada bulan Agustus," ujar Komang.

Selain itu, Briptu S juga pernah melakukan pelanggaran disiplin hingga dimutasi ke Dittahti Polda Sulsel. Di sana dia bertugas sebagai penjaga tahanan.

"Dia memang pernah melakukan pelanggaran disiplin, tapi tidak masuk kantor. Untuk sementara kita tahan, diamankan oleh Propam, dia sebagai penjaga tahanan Tahti, sambil menunggu ini prosesnya," jelasnya.

Komang mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi atas kejadian tersebut sehingga kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tidak terjadi lagi.

"Tetap itu akan dievaluasi, sesuai dengan perintah Bapak Kapolda kepada Direktur untuk masing-masing mengawasi anggotanya, karena ini tugas masing-masing mereka," pungkasnya.

Dipaksa pelaku

Kasus pelecehan tersebut dialami FM pada Juni hingga Juli lalu, saat sedang menjalani masa tahanan. Briptu S disebut kerap melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Kejadiannya itu tanggal 20-an bulan Juli. Sejak saya ditahan di sini dia selalu bercanda pegang bokong pada Juni lalu," kata pacar korban, Haerul, Rabu (16/8).

Saat itu FM tertidur di dalam kamar sel tahanan bersama seorang tahanan wanita lainnya. Tiba-tiba Briptu S masuk ke sel dan langsung tidur berada di samping FM.

"Oknum polisi ini datang dan masuk ke dalam sel perempuan dengan keadaan mabuk lalu berbaring di belakang korban yang sedang tidur, kemudian memeluk korban dari belakang, lalu oknum tersebut memegang bagian tubuh korban (payudara)," ungkapnya.

Setelah itu, kata Haerul, korban kemudian diajak masuk ke kamar mandi untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh. Tapi, perempuan 31 tahun itu menolak.

Lapor ke LBH

Atas kejadian itu, FM telah melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel agar kasus itu diusut. Pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

"Laporannya baru kita terima hari ini, pemohon sementara kita ambil keterangannya," kata staf Divisi Hak Sipil Politik, Mirayati di kantor LBH Makassar, Rabu (16/8).

Mira mengatakan pihaknya akan segera merespons aduan korban yang disampaikan melalui kerabatnya, karena kasus ini terkait kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Apalagi, korban FM masih menjalani penahanan di Mapolda Sulsel akibat kasus yang menjeratnya.

"Setelah ini kami akan melakukan gelar perkara ya, untuk bersama-sama mendiskusikan langkah apa yang akan diambil dalam penanganan perkara ini. Cuman kasus ini terkait kekerasan seksual maka LBH Makassar akan meresponsnya dengan cepat," ungkapnya.

Mira mengetahui bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak Propam Polda Sulsel, namun penanganan laporan itu dinilai terbilang lambat.

"Berdasarkan informasi yang kita himpun pihak Polda Sulsel sendiri sudah melakukan upaya di Propamnya, cuman kita belum koordinasi langsung. Tapi sebisa mungkin kita hari ini akan gelar perkara untuk tindak kasusnya," jelasnya.

"Kita upayakan tidak hanya etiknya, tapi juga kita dorong untuk diproses pidananya. Kalau bisa misalnya tidak berakhir di sidang etik, tapi harus dibawa ke sidang umum. Sehingga sebisa mungkin LBH Makassar akan melaporkan tindak pidananya di Polda Sulsel," terangnya.

(mir/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK