Bawaslu Akan Lantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Besok

CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2023 19:44 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan sekitar 1.900 anggota Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota akan dilantik secara langsung dan daring pada Sabtu (19/8) besok. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan sekitar 1.900 anggota Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota akan dilantik secara langsung dan daring pada Sabtu (19/8) besok.

"Kami harapkan besok akan dilantik," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/8).

Bagja mengatakan usai pelantikan komisioner daerah besok, mereka akan segera kembali ke daerah masing-masing.

Ia berharap para komisioner siap menghadapi kemungkinan sengketa usai KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Besoknya lagi mereka (komisioner terpilih) sudah kembali pulang, karena kemungkinan akan ada sengketa pencalonan, khususnya pencalonan DPRD," katanya.



Sistem diretas

Bagja mengungkap peretasan sistem pemasukan data menjadi penyebab pihaknya menunda pengumuman dan pelantikan pejabat Bawaslu kabupaten/kota.

"Kita harus akui, karena ada laporan dari teman-teman di biro SDM sistem kita di-hack, diserang dari luar. Sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini, berkas-berkasnya itu terhambat," ujarnya.

Bagja pun menegaskan saat ini tak ada kekosongan jabatan lantaran pihak Bawaslu provinsi telah mengambil alih tugas Bawaslu kabupaten/kota secara sementara.

"Begitu anggota Bawaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi maka diambil Bawaslu di atasnya. Begitu pula Bawaslu RI kalau ada masalah, diambil sekretaris jenderal. Ada aturannya." katanya.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota yang masa jabatannya telah berakhir untuk sementara waktu.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028," demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Rabu (16/8).

(mab/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK