Menpan-RB Harap PNS Tingkatkan Kinerja Usai Gaji Dinaikkan

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Agu 2023 04:40 WIB
Menpan-RB Azwar Anas berharap kenaikan gaji PNS diiringi dengan peningkatan kinerja. Dengan begitu, birokrasi Indonesia jadi lebih baik.
Menpan-RB Azwar Anas berharap kenaikan gaji PNS diiringi dengan peningkatan kinerja (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024 dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja.

"Gaji 8 persen, karena memang kemarin sudah agak lama ya, Covid dan sebagainya, sehingga ini momentum menurut saya, para ASN untuk meningkatkan kinerja," kata Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Azwar mengatakan bahwa ia dan tim sudah mempersiapkan sejumlah hal sebagaimana diarahkan oleh Presiden Jokowi, termasuk mengubah skema penilaian RB.

"Sekarang rakyat menunggu pergerakan birokrasi yang berdampak, maka tools dari birokrasi yang berdampak seperti arahan Presiden tadi kita sudah siapkan, termasuk mengubah skema penilaian RB," lanjut dia.

"Harapan kita target birokrasi berdampak ini bisa segera kita rasakan dari pergerakan ASN yang lebih profesional," imbuh Azwar.

Ia mengatakan bahwa hal yang disiapkan termasuk digitalisasi dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagi teman-teman untuk meningkatkan kinerja ya di tengah pendapatan yang naik dan pensiun yang disiapkan naik 12 persen," katanya.

Sebelumnya, Jokowi memastikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang. Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).

Jokowi menyebut perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gaji pokok PNS belum ada kenaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90 juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

(del/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER