ENSIKLOPEMILU

Capres-Caleg Hanya Boleh Punya Maksimal 20 Akun Medsos Tiap Platform

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2023 10:55 WIB
Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye (LoboStudioHamburg/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye.

Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Di Ayat (2), diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.

"Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi," mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2).

Desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

"Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan," bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).

Setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

"Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa
Kampanye Pemilu," bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6).

Diketahui masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

(bmw/bmw/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK