Ada 2 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun di MK

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 06:15 WIB
Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Kali ini gugatan terkait Pilpres, yakni pasal yang mengatur tentang usia capres-cawapres.

Ada dua kubu atau pemohon yang meminta MK melakukan uji materi Pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

Pasal tersebut mengatur persyaratan capres-cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun, namun tidak ada aturan soal batas usia maksimal dalam pasal itu. Oleh karena itu dalam permohonan masing-masing, pemohon meminta MK untuk membatasi usia maksimal capres-cawapres hingga 70 tahun.

Permohonan diajukan oleh beberapa pihak berbeda. MK menerima kedua permohonan itu pada hari yang sama, yakni Jumat (18/8) lalu. Berikut permohonan masing-masing pihak.

Advokat mengatasnamakan Aliansi '98

Pemohon pertama yang permohonannya diterima MK adalah puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. MK menerima permohonan ini pada pukul 10.12 WIB.

Rio Saputro terdaftar sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Mereka memberikan kuasa kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.

Pasal 169 huruf d berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya', sedangkan pasal huruf q berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'.

Dalam permohonannya, mereka meminta syarat usia capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun.

Menurut Aliansi '98, pasal 169 huruf q tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kekaburan norma karena batas usia paling rendah diatur, namun batas maksimal usia tidak diatur.

Rio dkk menilai hal itu  telah bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur capres-cawapres 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Advokat yang mengatasnamakan Aliansi '98 itu menilai presiden dan wakill presiden terpilih mestinya adalah sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan" demikian bunyi salah satu petitumnya.

Rudy Hartono

Batas usia maksimal capres-cawapres juga digugat seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Rudy memohon MK membuat batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres.

Rudy menilai perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Menurut dia, hal itu memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.

Rudy mengatakan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' itu mestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.

Ia menyebut karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal).

"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi salah satu petitumnya.

Enam advokat dari Law Firm DNLAW, menjadi kuasa hukum dari Gulfito Guevarrato selaku penggugat soal aturan batas usia maksimal capres menjadi 65 tahun dan syarat maju capres hanya dua kali ke Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (21/8). (CNN Indonesia/Thohirin)

Kasubbag Humas MK Mutia Fria D mengatakan permohonan Rudy sedang melalui pemeriksaan kelengkapan. Mutia menyebut nomor perkara permohonan bakal tersedia dalam waktu yang tak lama lagi.

"Saat ini dalam proses pemeriksaan kelengkapan," ujar Mutia kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/8).

"Sepanjang belum ada nomor perkara, yang artinya belum dapat dijadwalkan untuk persidangan," imbuh Mutia.

(pop/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK