Penggugat Ingin Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 09:53 WIB
Gulfino selaku penggugat ingin agar MK memutuskan syarat capres atau cawapres juga dibatasi maksimal hanya boleh dua kali ikut serta Pilpres.
Penelisit Seknas Fitra Gulfino Guevarrato menggugat dua poin dalam UU Pemilu, masing-masing pasal 169 huruf n dan pasal 169 huruf q. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Gulfino Guevarrato menggugat dua poin dalam Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan Fino lewat enam kuasa hukumnya pada Senin (21/8). Ia menggugat dua poin dalam UU Pemilu, masing-masing pasal 169 huruf n dan pasal 169 huruf q.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur soal syarat pencalonan presiden diizinkan sepanjang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua periode.

Dalam gugatannya, Gulfino ingin agar MK bukan hanya memberi batasan pada jabatan presiden atau wapres. Ia ingin agar syarat capres atau cawapres juga dibatasi maksimal hanya dua kali ikut serta.

Artinya, seseorang tak lagi bisa maju sebagai capres atau cawapres jika telah dua kali maju dalam pencalonan yang sama.

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," demikin dikutip dari bunyi petitum gugatannya.

Selain Pasal 169 huruf n, Gulfino juga menggugat Pasal 169 huruf q di UU Pemilu. Poin itu mengatur soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945. Ia mendorong agar Pasal tersebut bukan saja mengatur batas usia minimal, namun juga mengatur pembatasan maksimal usia capres dan cawapres.

Pihaknya ingin agar usia capres dan cawapres dibatasi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas minimal 21 tahun merujuk syarat pencalonan legislatif. Sedangkan batas 65 tahun merujuk pada usia produktif menurut Badan Pusar Statistik (BPS).

"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (sebagai presiden atau wapres," demikin bunyi petitum yang lain dalam gugatan tersebut.

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER