Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku siap membayar tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada korban penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Pengakuan itu disampaikan Mario ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
"Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Terkait pembayaran ganti rugi itu, Mario meminta agar majelis hakim memberikan keringanan. Ia mengaku saat ini tak berpenghasilan dan tak memiliki harta apapun.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ujar Mario.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kendati mengaku siap membayar, Mario mengaku terkejut atas nilai restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," katanya.
Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak perempuan AG turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.
Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
(mab/fra)