Fahzal Hendri, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, mengultimatum saksi Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari selaku anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate karena tidak menjawab tegas pertanyaan. Fahzal menyebut Puji tidak jelas dan mesti dijadikan sebagai tersangka.
Awalnya, Fahzal menanyakan Puji seputar anggaran Rp6,4 triliun yang ada di dalam proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo.
"Simpel sajalah [dalam] berpikir, [anggaran] Rp6,4 triliun sudah dibayarkan untuk pekerjaan yang lanjutan berapa? Kemudian ada sisa atau semua sudah dibayarkan?" tanya Fahzal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia, untuk yang dana Rp6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan. Nilai kontraknya Rp1,786 triliun. Kemudian ada adendum Rp1,581 triliun sudah dibayarkan Rp490 miliar, sehingga masih ada sisa Rp1,336 triliun, itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG-nya [bank garansi]," jawab Puji.
"Enggak bisa saudara berpikir simpel dikit, bisa saudara yang mengeluarkan surat perintah membayar?" lanjut Fahzal.
"Iya, Yang Mulia. Jadi, yang lanjutan itu nilai kontrak adendumnya ada Rp1,581 triliun untuk yang lanjutan kemudian," kata Puji.
Fahzal terus mencecar perihal anggaran tersebut. Namun, Puji terlihat bingung menjawab. Fahzal lantas menoleh kepada Johnny Plate yang duduk di sisi tim penasihat hukumnya sebagai terdakwa.
"Ada sisanya, sudah lembut saya itu, bingung, kayak begini pejabat membayar, enggak habis lho uang negara kalau begini," kata Fahzal.
"Sebentar, Yang Mulia, dari Rp6,4 triliun tadi, itu nilai kontraknya baik yang...," ucap Puji.
"Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak gini-lah anak buah Saudara. Mulat-mulit mulat-mulit, enggak jelas. Ini semua jadikan tersangka saja lah, Pak! Biar tahu, jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini modelnya," ketus Fahzal memotong Puji.
"Mulat-mulit mulat-mulit, simpel, pertanyaannya Rp 6,4 triliun berapa yang sudah dibayarkan, berhentilah Saudara jadi pejabat," lanjut dia.
"Dibayarkan Rp3.665 triliun, Yang Mulia," jawab Puji.
Fahzal tidak meneruskan pertanyaan tersebut dan beralih mencecar saksi Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi.
Puji dan Guntoro dihadirkan tim jaksa penuntut umum sebagai saksi bersama dengan mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan dan Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha BAKTI Dhia Anugrah Febriansa.
Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Johnny Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
(ryn/tsa)