Menko PMK: Sekolah Dasar & Menengah Tak Usah Jadi Tempat Kampanye
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berpendapat lembaga pendidikan tingkat menengah hingga dasar sebaiknya tak dijadikan sebagai tempat ajang kampanye Pemilu 2024.
"Untuk lembaga pendidikan tinggi mungkin ada sisi baiknya. Tetapi untuk lembaga-lembaga pendidikan yang lebih rendah sebaiknya tidak usah," kata Muhadjir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/8).
Hal ini diucapkan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Muhadjir berpendapat kampanye politik yang tak bijak di lembaga pendidikan berpotensi mendatangkan mudarat.
Ia mengatakan para pimpinan dan guru-guru sekolah sudah sepatutnya diberikan keleluasaan untuk melakukan proses belajar mengajar bagi para siswa.
Terlebih, Ketua PP Muhammadiyah ini menilai siswa-siswa sekolah banyak kehilangan kesempatan belajar (learning loss) imbas pandemi virus corona (Covid-19).
"Mereka telah mengalami banyak kehilangan kesempatan belajar selama pandemi terjadi. Pemulihan pendidikan itu lebih sulit loh dibanding pemulihan di bidang ekonomi," kata dia.
Kritik atas putusan MK ini juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pihak FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.
Mereka juga tak sepenuhnya sepakat jika kampanye boleh dilakukan di sekolah menengah atas. Menurut FSGI, tak semua siswa SMA telah berusia 17 tahun dan punya hak pilih.
"FSGI menyayangkan keputusan MK tersebut, dengan alasan menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih," dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Selasa (22/8).
(rzr/bmw)