Turis Asing yang Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk pungutan Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai awal tahun depan atau pada Februari 2024 dan pungutan itu wajib dibayar.
"Iya betul, mulai Februari 2024," kata Pemayun saat dihubungi Rabu (23/8).
Lihat Juga : |
Ia juga menyebutkan untuk mekanismenya dan tata cara pungutan kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Pungutan turis asing Rp150 ribu akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
"Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan disamping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa," kata Pemayun.
Ia menyatakan alasan pungutan itu baru diterapkan pada Februari 2024 mendatang karena pertimbangannya untuk melalukan sosialisasi dulu ke turis-turis asing.
"Harapannya semua pihak terutama komponen pariwisata yang membantu juga menginformasikan, bahwa Bali sudah mulai diterapkan pungutan wisatawan asing ke depannya," ujar Pemayun.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.
Koster mengatakan pungutan tersebut berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini US$10," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7).
(kid/kdf/kid)