Sejarah Gedung Wismilak: Firma Gula, Markas Polisi, dan Kantor PT
CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2023 18:47 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, resmi disegel dan disita oleh penyidik Polda Jawa Timur, Senin (14/8). (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --
Gedung Grha Wismilakyang terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tengah disorot lantaran menjadi objek sengketa, antara polisi dengan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Polda Jatim mengklaim gedung tersebut merupakan aset kepolisian, dan menduga ada permainan mafia tanah sehingga saat ini sedang menyelidikinya. Terkait hal tersebut, polisi pun telah menyegel dan menyita gedung tersebut.
Sebaliknya, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk membantah klaim polisi tersebut dan menyatakan akan mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan," kata Kuasa Hukum Wismilak, Sutrisno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (15/8).
Di balik sengketa itu, gedung yang berada di Jalan Raya Darmo itu ternyata salah satu bangunan bersejarah di Surabaya.
Pemerhati sejarah, Kuncarsono Prasetyo, mengatakan, pada 1920-an, gedung dua lantai yang berada di pojok perempatan Jalan Darmo Boleuvaard dan Coen Boulevaard (kini Jalan Raya Darmo) itu, awalnya adalah kantor G L Sirks & Co, sebuah firma gula dari Belanda.
Dia mengatakan bangunan itu kemudian disewa seorang pengusaha, dan dinamai sebagai Toko Yan, pada 1936. Toko Yan bertahan hingga 1942 atau beberapa bulan sebelum Jepang masuk ke Surabaya.
"Kemudian tahun 1937 disewa oleh Toko Yan. Toko Yan itu bertahan di sana sampai tahun 1942 sampai jaman penjajahan Jepang," kata Kuncarsono, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/8).
Beberapa catatan sejarah menyebut gedung ini mempunyai nilai sejarah yang kuat bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena pernah menjadi Markas Polisi Istimewa atau Tokubetsu Kaisatsu Tai.
Tapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kuncarsono, gedung itu ternyata tak begitu punya nilai signifikan bagi sejarah Polri.
"Ada yang salah dari tulisan-tulisan yang sekarang muncul, Polisi Istimewa deklarasinya tidak di gedung ini," katanya.
Berdasarkan catatan sejarah dan koran-koran lama yang ditemukannya, Kuncarsono mengatakan, justru Polisi Istimewa, lebih dulu bermarkas di bangunan sekolah Belanda bernama Broederschool, di Jalan Coen Boulevard Nomor 7.
Saat penjajahan jepang, gedung itu dikuasai dan digunakan sebagai markas dan asrama polisi. Belakangan, Broederschool yang berubah nama menjadi SMAK St Loius 1 Surabaya. Sedangkan Jalan Coen Boulevard Nomor 7 kini menjadi Jalan Polisi Istimewa.
Di Broederschool itu lah, Inspektur Polisi Moehammad Yasin, Komandan Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) Surabaya, akhirnya membacakan Proklamasi Polisi. Proklamasi itu menjadi penanda lahirnya pasukan baru bernama Polisi Republik Indonesia. Di lokasi itu pula, Bendera Merah putih berkibar untuk pertama kalinya di Surabaya.
"Jadi 21 Agustus 1945, Polisi Istimewa yang dipimpin M Jasin, menyatakan menjadi bagian Republik Indonesia itu di gedung yang sekarang SMAK St Louis 1," ujar dia.
Setelah Jepang menyerah, Belanda bersama sekutu lalu kembali mengusai Surabaya pada 1945. Broederschool pun dikembalikan lagi sebagai aset pendidikan.
"Sejak itu sebenarnya tidak ada catatan tentang posisi markas polisi dimana waktu di Surabaya, di periode 1945-1949, karena sudah dikuasai Belanda lagi," kata Kuncarsono.
Baru setelah tahun 1950-an, kata Kuncar, polisi sempat menempati sebuah bangunan berbentuk heksagonal yang berada di persimpangan Jalan Raya Darmo, Jalan Polisi Istimewa dan Jalan Dr Soetomo. Belakangan, gedung itu dirobohkan dan dibangunlah Monumen Perjuangan Polri pada 1988.
Menurutnya polisi baru menempati gedung Eks Toko Yan, circa 1957. Setelah bangunan itu kosong, dan dinasionalisasi sebagai aset negara.
"Perkiraan itu menjadi markas polisi sejak 1957-1958, berpindah dari pos polisi ke gedung," ucap Kuncarsono.
Dari situlah kemudian, bangunan di Jalan Raya Darmo itu difungsikan sebagai Markas Polres Surabaya selatan. Oleh karena itu, menurutnya, tak betul bila gedung ini dianggap begitu bersejarah bagi Polri.
"[Bersejarah bagi Polri] enggak juga. Karena Proklamasi Polisi Istimewa di gedung itu enggak benar juga, justru terjadi di SMAK St Loius," jelas Kuncarsono.
Singkat cerita, kata Kuncarsono, gedung itu kemudian berpindah tangan dan menjadi Gedung Grha Wismilak pada 1993. Serta ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 1996, sesuai SK Walikota nomor 188.45/251/402.104/1996.
Sementara, markas polisi yang tadinya berada di gedung itu, pindah ke bilangan Dukuh Kupang, sebagai Mapolsek Dukuh Pakis, Surabaya.
Kuncarsono tak mau banyak berkomentar soal proses tukar guling atau lepasnya gedung itu ke pihak Wismilak. Pasalnya gedung itu kini tengah berada dalam kasus sengketa antara Polda Jatim dan Wismilak.
"Saya enggak masuk perdebatan hukumnya. Tapi alurnya seperti itu," ujar pemerhati sejarah dari perkumpulan Begandring Soerabaia ini.
Gedung dua lantai ini disebut dibangun pada tahun 1920-an, dengan gaya arsitektur kolonial modern. Namun, tidak diketahui dengan jelas siapa perancangnya.
Luas total gedung ini ialah 999,89 meter persegi. Lantai pertama seluas 495 meter persegi. Sedangkan lantai dua seluas 504,64 meter persegi.
Setelah dikuasai Wismilak pada 3 Juli 1993, perusahaan rokok itu kemudian menambah gedung baru yang lebih tinggi di belakangnya, tanpa mengubah bentuk awal bangunan lama.
Polda Jatim menyatakan bakal segera mengambil alih Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo, Surabaya. Bagi mereka, gedung itu punya histori untuk Polri. Pengambil alihan gedung Grha Wismilak itu sudah ditandai dengan pertemuan sejumlah kapolres dari berbagai wilayah se-Jatim yang digelar di gedung itu, Senin (21/8).
Dalam pertemuan, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris dan merupakan aset milik Polda Jatim.
"Ini sudah didaftar aset kita dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (ke Wismilak) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu," kata Toni, Senin (20/8).
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.
Tak hanya itu, polisi juga menyegel dan menyita gedung cagar budaya itu dengan police line dan plang, bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sementara itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui pengacaranya, Sutrisno, mengatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan gedung itu secara resmi dan sesuai ketentuan sejak 1993.
"Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993," kata dia.
Sutrisno menjelaskan gedung sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Grup) dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono sebenarnya.
"Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan," ucapnya.
Selain itu, Wismilak pun disebutkan akan mengajukan praperadilan atas proses hukum diiringi penyitaan bangunan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.
Gedung Grha Wismilakyang terletak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tengah disorot lantaran menjadi objek sengketa, antara polisi dengan PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Polda Jatim mengklaim gedung tersebut merupakan aset kepolisian, dan menduga ada permainan mafia tanah sehingga saat ini sedang menyelidikinya. Terkait hal tersebut, polisi pun telah menyegel dan menyita gedung tersebut.
Sebaliknya, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk membantah klaim polisi tersebut dan menyatakan akan mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan," kata Kuasa Hukum Wismilak, Sutrisno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (15/8).
Di balik sengketa itu, gedung yang berada di Jalan Raya Darmo itu ternyata salah satu bangunan bersejarah di Surabaya.
Pemerhati sejarah, Kuncarsono Prasetyo, mengatakan, pada 1920-an, gedung dua lantai yang berada di pojok perempatan Jalan Darmo Boleuvaard dan Coen Boulevaard (kini Jalan Raya Darmo) itu, awalnya adalah kantor G L Sirks & Co, sebuah firma gula dari Belanda.
Dia mengatakan bangunan itu kemudian disewa seorang pengusaha, dan dinamai sebagai Toko Yan, pada 1936. Toko Yan bertahan hingga 1942 atau beberapa bulan sebelum Jepang masuk ke Surabaya.
"Kemudian tahun 1937 disewa oleh Toko Yan. Toko Yan itu bertahan di sana sampai tahun 1942 sampai jaman penjajahan Jepang," kata Kuncarsono, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/8).
Beberapa catatan sejarah menyebut gedung ini mempunyai nilai sejarah yang kuat bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena pernah menjadi Markas Polisi Istimewa atau Tokubetsu Kaisatsu Tai.
Tapi, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kuncarsono, gedung itu ternyata tak begitu punya nilai signifikan bagi sejarah Polri.
"Ada yang salah dari tulisan-tulisan yang sekarang muncul, Polisi Istimewa deklarasinya tidak di gedung ini," katanya.
Berdasarkan catatan sejarah dan koran-koran lama yang ditemukannya, Kuncarsono mengatakan, justru Polisi Istimewa, lebih dulu bermarkas di bangunan sekolah Belanda bernama Broederschool, di Jalan Coen Boulevard Nomor 7.
Saat penjajahan jepang, gedung itu dikuasai dan digunakan sebagai markas dan asrama polisi. Belakangan, Broederschool yang berubah nama menjadi SMAK St Loius 1 Surabaya. Sedangkan Jalan Coen Boulevard Nomor 7 kini menjadi Jalan Polisi Istimewa.
Di Broederschool itu lah, Inspektur Polisi Moehammad Yasin, Komandan Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) Surabaya, akhirnya membacakan Proklamasi Polisi. Proklamasi itu menjadi penanda lahirnya pasukan baru bernama Polisi Republik Indonesia. Di lokasi itu pula, Bendera Merah putih berkibar untuk pertama kalinya di Surabaya.
"Jadi 21 Agustus 1945, Polisi Istimewa yang dipimpin M Jasin, menyatakan menjadi bagian Republik Indonesia itu di gedung yang sekarang SMAK St Louis 1," ujar dia.
Setelah Jepang menyerah, Belanda bersama sekutu lalu kembali mengusai Surabaya pada 1945. Broederschool pun dikembalikan lagi sebagai aset pendidikan.
"Sejak itu sebenarnya tidak ada catatan tentang posisi markas polisi dimana waktu di Surabaya, di periode 1945-1949, karena sudah dikuasai Belanda lagi," kata Kuncarsono.
Baru setelah tahun 1950-an, kata Kuncar, polisi sempat menempati sebuah bangunan berbentuk heksagonal yang berada di persimpangan Jalan Raya Darmo, Jalan Polisi Istimewa dan Jalan Dr Soetomo. Belakangan, gedung itu dirobohkan dan dibangunlah Monumen Perjuangan Polri pada 1988.
Menurutnya polisi baru menempati gedung Eks Toko Yan, circa 1957. Setelah bangunan itu kosong, dan dinasionalisasi sebagai aset negara.
"Perkiraan itu menjadi markas polisi sejak 1957-1958, berpindah dari pos polisi ke gedung," ucap Kuncarsono.
Dari situlah kemudian, bangunan di Jalan Raya Darmo itu difungsikan sebagai Markas Polres Surabaya selatan. Oleh karena itu, menurutnya, tak betul bila gedung ini dianggap begitu bersejarah bagi Polri.
"[Bersejarah bagi Polri] enggak juga. Karena Proklamasi Polisi Istimewa di gedung itu enggak benar juga, justru terjadi di SMAK St Loius," jelas Kuncarsono.
Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, resmi disegel dan disita oleh penyidik Polda Jawa Timur, Senin (14/8). (CNN Indonesia/Farid)
Singkat cerita, kata Kuncarsono, gedung itu kemudian berpindah tangan dan menjadi Gedung Grha Wismilak pada 1993. Serta ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 1996, sesuai SK Walikota nomor 188.45/251/402.104/1996.
Sementara, markas polisi yang tadinya berada di gedung itu, pindah ke bilangan Dukuh Kupang, sebagai Mapolsek Dukuh Pakis, Surabaya.
Kuncarsono tak mau banyak berkomentar soal proses tukar guling atau lepasnya gedung itu ke pihak Wismilak. Pasalnya gedung itu kini tengah berada dalam kasus sengketa antara Polda Jatim dan Wismilak.
"Saya enggak masuk perdebatan hukumnya. Tapi alurnya seperti itu," ujar pemerhati sejarah dari perkumpulan Begandring Soerabaia ini.
Gedung dua lantai ini disebut dibangun pada tahun 1920-an, dengan gaya arsitektur kolonial modern. Namun, tidak diketahui dengan jelas siapa perancangnya.
Luas total gedung ini ialah 999,89 meter persegi. Lantai pertama seluas 495 meter persegi. Sedangkan lantai dua seluas 504,64 meter persegi.
Setelah dikuasai Wismilak pada 3 Juli 1993, perusahaan rokok itu kemudian menambah gedung baru yang lebih tinggi di belakangnya, tanpa mengubah bentuk awal bangunan lama.
Polda Jatim menyatakan bakal segera mengambil alih Gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo, Surabaya. Bagi mereka, gedung itu punya histori untuk Polri. Pengambil alihan gedung Grha Wismilak itu sudah ditandai dengan pertemuan sejumlah kapolres dari berbagai wilayah se-Jatim yang digelar di gedung itu, Senin (21/8).
Dalam pertemuan, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris dan merupakan aset milik Polda Jatim.
"Ini sudah didaftar aset kita dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses beralihnya ini (ke Wismilak) kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu," kata Toni, Senin (20/8).
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya menggeledah Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik hingga korupsi.
Tak hanya itu, polisi juga menyegel dan menyita gedung cagar budaya itu dengan police line dan plang, bertuliskan surat penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sementara itu, PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui pengacaranya, Sutrisno, mengatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk menyegel dan menyita gedung. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan gedung itu secara resmi dan sesuai ketentuan sejak 1993.
"Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993," kata dia.
Sutrisno menjelaskan gedung sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Grup) dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono sebenarnya.
"Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan," ucapnya.
Selain itu, Wismilak pun disebutkan akan mengajukan praperadilan atas proses hukum diiringi penyitaan bangunan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.