Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu dan mantan suami dari Norma Risma (22) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinahan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Norma ke Polda Banten pada bulan Januari lalu.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani dalam keterangannya, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," sambungnya.
Disampaikan Herlia, langkah selanjutnya pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain itu, kata Herlia, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten juga akan segera memanggil kedua tersangka untuk diperiksa.
"Pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Herlia meminta kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan perzinahan ini.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," pungkasnya.
Sebelumnya, Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah, dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
"Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan," tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).