Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mario Dandy

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 12:42 WIB
JPU meminta hakim PN Jaksel menolak pleidoi Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Ilustrasi. Terdakwa Mario Dandy saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, 22 Agustus 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota pembelaan atau pleidoi Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Pada pokoknya penuntut umum menolak pledoi penasihat hukum, kecuali apa yang sesuai dengan surat tuntutan," ujar jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, tujuan Mario menganiaya David yaitu melampiaskan amarah. Jaksa mengatakan penganiayaan itu bukan tanpa sengaja. Apalagi, Mario mengatur pertemuan dengan David agar bisa bertemu di lokasi kejadian.

"Tujuan sebenarnya Mario untuk melampiaskan amarah kepada David. Hal itu terlihat dari cara Mario melakukan tindakan kepada David," katanya.

Jaksa juga meminta hakim menolak pledoi Mario karena terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan usai menganiaya David. Apalagi, kata jaksa, Mario

Mario telah membacakan pleidoi pada Selasa (22/8). Dalam pleidoinya, ia meminta maaf kepada kedua orang tuanya serta David.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya soal tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mario yakin masih bisa memperbaiki diri di masa mendatang.

Dalam perkara ini, Mario juga dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Terdakwa lain dalam kasus penganiayaan berat ini adalah Shane Lukas. Selain itu juga ada remaja perempuan AG (15) yang sudah diproses hukum terlebih dulu. Ia divonis 3,5 tahun penjara.

(psr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER