KPK Periksa Istri & Anak Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 13:54 WIB
KPK memeriksa anak dan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (Tangkapan layar youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara, Kamis (24/8).

Kedua saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka HH [Hasbi Hasan] dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8).

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Ida dan Widad. Ali mengatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

Hasbi Hasan diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini berstatus terdakwa-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.

Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK