Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bakal memeriksa sosok pria yang ada dalam konten video menjilat es krim selebgram Oklin Fia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penyidik bakal memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.
"Tentu semua yang terlibat kita akan mintai keterangan, termasuk yang meng-upload nanti kita dalami," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyelidikan atas laporan terhadap Oklin itu masih terus dilakukan. Jika seluruh keterangan dirasa lengkap, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara ini.
"Sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan," ucap Komarudin.
Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada hari ini, Oklin telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal menggali alasan Oklin membuat konten video menjilat es krim di depan pria.
"Tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi.