Mabes Polri Pastikan Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Jalani Sidang Etik

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 21:08 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memastikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait sejumlah kasus pidana yang menjerat dirinya.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masih terus bekerja untuk memproses pelanggaran Napoleon.

"Ya kan terus bekerja ya, pasti dilakukan itu (sidang etik) ya. Masih proses ya," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (24/8).

Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut kapan sidang etik tersebut akan digelar. Sementara itu diketahui Napoleon akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang.

Sebelumnya Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.

"(Napoleon) sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum. Pada 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Yakni melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.

(tfq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK