Kepolisian telah menerima surat penerbitan red notice dari Interpol terkait Christoper Stefanus Budianto (CSB) yang menjadi tersangka kasus penipuan dengan korban selebritas Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan interpol negara setempat untuk penangkapan tersangka CSB yang diduga berada di luar Indonesia.
"Red notice terhadap tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB," imbuhnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut pihaknya kini terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Jessica Iskandar terkait perkembangan kasus.
"Penyidik selalu intens komunikasi dengan pihak kuasa hukum Jessica Iskandar setiap langkah dan perkembangan proses penyidikan sampai saat ini," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat itu, Jessica melaporkan CSB atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.
Namun, sepanjang proses, CSB selalu mangkir dari panggilan polisi. CSB kemudian malah menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.
CSB sebagai tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.