Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak bisa membantah bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Hal ini disampaikan merespons usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali.
"Kewajiban berhaji, benar apa yang disampaikan Pak Menko PMK, sekali seumur hidup," kata Yaqut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Yaqut tak menjawab dengan gamblang apakah akan melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali.
Ia hanya menjelaskan usulan Muhadjir itu akan dikaji terlebih dulu di Kemenag.
"Setiap usulan akan dikaji," kata Yaqut.
Dia menerangkan bagi umat Islam, ibadah haji termasuk dalam rukun Islam kelima. Oleh karena itu, melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun materi.
Muhadjir baru-baru ini mewacanakan melarang ibadah haji dilakukan lebih dari sekali. Ia mengusulkan ini agar semua orang bisa mendapatkan kesempatan yang sama, mengingat kuota haji Indonesia setiap tahunnya terbatas.
Pada tahun 2023 dan 2024, Indonesia hanya mendapatkan kuota haji sebesar 221 ribu dari Saudi. Khusus tahun 2023 lalu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8 ribu kursi kemarin. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia 2023 lalu sebanyak 229 ribu orang.
(rzr/kid)