Akta Yayasan Trisakti Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Agu 2023 00:40 WIB
Akta Yayasan Trisakti digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah nama dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, hingga Kemenkeu menjadi tergugat.
Mahasiswa tidak dapat masuk ke kampusnya yang dijaga polisi di halaman Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (24/8). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akta Yayasan Trisakti digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah nama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Senin (21/8). Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto juga telah mengonfirmasi gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, sudah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," ujar Djuyamto saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Pihak penggugat merupakan Yayasan Trisaksti dari unsur swasta. Sementara pihak tergugat adalah Yayasan Trisakti yang ditunjuk pemerintah.

Sejumlah nama yang menjadi tergugat adalah orang yang Andi Sona Ramadhini; Lukman (dari Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek); Cahyo Rahadian Muzhar (dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham); Rionald Silaban (dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu); Reynhard SP Silitonga (dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham); Widodo Ekatjahjana (dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham).

Lalu, Isa Rachmatarwata (dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu); Andin Hadiyanto (dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu); Faisal Syahrul (dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek); Sri Gunadi Partiwi (dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek); dan Asep Saefuddin.

Sementara itu, para turut tergugat adalah Ainun Na'im, Haji Muhammad Dimyati, Lukman Effendi, Imam Bastari, Supriyadi, Santun Maspari Siregar, Encep Sudarwan, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Nomor 03 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023 yang dibuat dan diterbitkan oleh tergugat I," demikian salah satu bunyi petitum pengugat.

Nugraha Kusumah, kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya juga meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sejumlah akta penggugat adalah akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan turut tergugat VIII (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham) untuk mencoret dan/atau membatalkan Keputusan Nomor: AHU-AH.01.06-0009012, Perihal: Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Trisakti pada Sistem Administrasi Hukum Umum," jelas petitum lain.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencatatkan akta akta penggugat di Berita Resmi Negara serta membukakan akses penggugat untuk melakukan segala perubahan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan terlebih dahulu (uit voebaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi," tulis petitum lainnya.

Dihubungi terpisah, Lukman, Direktur Kelembagaan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek sekaligus Ketua Pembina Trisakti yang ditunjuk Pemerintah menyebut pihaknya telah mengetahui soal gugatan tersebut.

"Yang digugat adalah Kemenkumham atas keluarnya akta. Ada nama saya dan seterusnya. Tergugat di dalamnya," ucap Lukman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/8).

Lukman mengatakan pihak dari unsur pemerintah, baik dari Kemendikbudristek, Kemenkumham, Kemenkeu, dan unsur terkait itu sudah solid menjadi satu.

"Tim kami dibantu oleh JPN, jaksa pengacara negara. Jadi yang mendampingi atau mengawal proses hukumnya, karena ini perwakilan pemerintah, adalah jaksa pengacara negara," jelas Lukman.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER