PTUN Jakarta Tolak Gugatan Pontjo Sutowo Terkait Hotel Sultan

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2023 22:40 WIB
Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan. (Tangkapan layar web sultanjakarta.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan.

Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian amar putusan, Senin (28/8).

Dalam perkara ini, Pontjo meminta agar majelis hakim mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 169/hpl/bpn/1989 terkait pemberian hak pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Selain itu, Pontjo meminta agar Kakanwil ATR/BPN menerbitkan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Indobuildco yang telah berakhir pada 4 Maret 2003 lalu.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menyambut baik putusan PTUN tersebut. Ia juga berharap agar pengelolaan awasan Gelora Bung Karno (GBK) dapat lebih baik.

"Kami atas atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengucapkan terima kasih kepada majelis jakim yang mengadili perkara tersebut yang pada akhirnya pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara berikut lampirannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Iljas di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (28/8).

Kemensetneg sebelumnya telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.

"Perlu kami sampaikan bahwa semua fakta dan argumen yang disampaikan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) tanggal 23 November 2011," jelas Setya, Sabtu (18/3).

(apa/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER