Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2023 12:35 WIB
Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Sementara rekannya Shane dituntut 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang putusan vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora akan digelar pada Kamis 7 September. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang putusan vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora digelar pada Kamis 7 September.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap David. Sementara Shane dituntut 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C.

Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak perempuan AG (15) turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan terhadap David.

Mario sempat menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarga atas perbuatannya.

"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," kata Mario di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Mario yakin kondisi David dapat pulih dengan mengutip salah satu ayat dari Al-Kitab. Ia menuturkan tak ada yang mustahil menurut Tuhan. Di sisi lain, Mario mengaku siap membayar tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada David.

"Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujarnya.



Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER