Dito Mahendra yang selama ini dikenal sebagai pengusaha menjalani sidang perdana kepemilikan senjata api di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Dalam sidang itu, Dito didakwa atas kepemilikan sembilan senjata ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.
JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api illegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Penemuan senjata api ilegal itu berawal dari langkah KPK menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023.
KPK menggeledah Dito terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Dalam proses penggeledahan, KPK menemukan 15 unit senjata, peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W di satu ruangan kerja Dito.
Penyidik KPK lalu berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk mengecek kelengkapan administrasi terkait perizinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.
Adapun sembilan senjata ilegal tersebut adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
"Bahwa perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Jaksa.
Berdasarkan pantauan, pada pagi tadi Dito Mahendra disambut sejumlah fannya saat tiba di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.08 WIB. Tangan Dito tampak diborgol. Dito mengenakan masker berwarna hitam. Dia juga mengenakan pakaian berwarna hitam.
Sejumlah fans Dito Mahendra juga datang ke PN Jaksel. Ada yang membawa bucket bunga dan memberi semangat untuk Dito.
"Mas Dito semangat," kata salah satu fans sambil mengabadikan momen kedatangan Dito dengan ponselnya.