Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, membeberkan kronologi kasus peristiwa pembunuhan massal atau carok maut yang menewaskan empat orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur.
Pelaku merupakan dua bersaudara kakak beradik, HB dan HW yang sudah ditahan polisi dan jadi tersangka. Sementara empat korban, semua masih terikat hubungan satu keluarga, masing-masing adalah MTJ, MTD, NJ, dan HF.
Peristiwa berdarah dua orang melawan empat orang ini bermula saat pelaku HB dan korban MTJ saling berpapasan dan bertutur sapa di tengah jalan. Akan tetapi, hubungan mereka diduga terjalin miskomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku HB menegur korban MTJ dengan rekan-rekannya yang tengah mengendarai sepeda motor terkait masalah lampu motornya, teguran itu ternyata direspons beda dengan korban MTJ.
Lihat Juga : |
Korban tidak terima ditegur pelaku hingga terjadi cekcok mulut. Korban memukul dan menganiaya pelaku. Merasa tidak puas, korban menantang dengan memberi isyarat untuk berduel carok.
Berdasarkan informasi, ketegangan dan gesekan dua kelompok ini bukanlah kali pertama. Jauh-jauh hari sebelumnya ada banyak masalah yang dipendam. Salah satunya adalah polemik soal lahan parkir dan tambak.
"Mereka sempat terlibat adu mulut hingga HB ini dianiaya. MTJ masih belum puas, lalu menantang HB untuk berduel," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam rilisnya, Senin (15/1).
Karena ditantang duel, HB bergegas pulang ke rumahnya lalu mengajak adiknya HW dengan membawa senjata tajam untuk meladeni tantangan duel kelompok MTJ. Sebelum berangkat, dua bersaudara ini masih berpamitan baik-baik kepada orang tuanya, meski tidak diizinkan.
"Dua pelaku sempat berpamitan kepada orang tuanya, meski dilarang. Namun mereka tetap berangkat untuk meladeni tantangan untuk berduel," jelas Febri.
Tiba di lokasi, HB dan HW langsung membabi buta kelompok MTJ hingga tewas. Bahkan semasih di kendaraan yang sudah hampir tiba, HB yang bonceng langsung melompat lari ke lokasi.
"Pengakuan pelaku, di lokasi kejadian ada enam orang lebih, akan tetapi sebagian ada yang kabur karena melihat kelompok MTJ banyak kalah duel," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, pelaku dua bersaudara ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(nrs/isn)