Ke Ceko, Mahfud dan Yasonna Buka Peluang Repatriasi Korban HAM Berat

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2023 01:00 WIB
Mahfud MD dan Yasonna H. Laoly ke Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mahfud MD dan Yasonna H. Laoly ke Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Para korban tersebut khususnya mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) akan diberikan kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal dan izin masuk kembali secara gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada mantan MAHID di Ceko, Yasonna menegaskan kembali layanan prioritas untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan menjadi warga negara Indonesia lagi.

"Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia," ujar Yasonna dikutip melalui keterangan pers, Selasa (29/8).

Kemenkumham, terang Yasonna, telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 mantan Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal dan izin masuk kembali secara gratis.

[Gambas:Video CNN]



"Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian," imbuhnya.

Yasonna menjelaskan layanan prioritas dimaksud dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya, KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenkopolhukam.

Per 29 Agustus, tutur Yasonna, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap lima orang mantan MAHID sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada Selasa (27/6).

Yakni kepada Ing. Jaroni Soejomartono berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama satu tahun; Prof. Sudaryanto Yanto Priyono berupa ITAS yang berlaku selama satu tahun; Sri Budiarti Tunruang berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku lima tahun.

Kemudian Wahjuni Kansilova berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun dan Siswartono Sarodjo berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total mantan MAHID yang masih ada hingga kini 139 orang, terdiri dari 138 orang tersebar di 10 negara Eropa dan satu di negara Asia.

Belanda merupakan negara dengan mantan MAHID terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada satu orang mantan MAHID, tetapi terdapat 38 orang keturunan mantan MAHID di negeri beruang tersebut.



Sementara itu, satu-satunya negara non Eropa tempat mantan MAHID tinggal adalah Suriah sebanyak satu orang.

"Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti," kata Yasonna melalui keterangan pers-nya.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkumham dengan didampingi Duta Besar RI di Ceko dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

(chri/ryn/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER