Rafael Alun Tiba di PN Tipikor Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Hari ini, Rafael menjalani sidang dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pantauan CNNIndonesia.com, Rafael tiba di PN Tipikor pada 10.00 WIB. Rafael mengenakan kemeja putih panjang celana bahan hitam dan memakai masker.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael pada 18 Agustus 2023.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar; pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar; dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, Sin$2 juta, dan US$937 ribu.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.
(pan/tsa)