Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) mencabuli anak kandungnya berinisial NF (19). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael L Tobing mengatakan Sarif telah melakukan aksi bejatnya itu selama delapan tahun, yaitu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat Sarif ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban mendapatkan informasi dari anak pertamanya, RY. RY sempat naik pitam akibat kelakuan sang ayah.
"Saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk dirumah sambil teriak-teriak, 'hei setan keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.
Setelah tahu perbuatan suaminya, sang istri pun sempat pingsan. Sang istri kemudian melaporkan suaminya ke polisi.
Rio menyebut penyidik telah meminta keterangan NF selaku korban. Menurut keterangan, aksi bejat sang ayah sudah dilakukan lebih dari 100 kali. Korban mengaku diancam agar tak melapor.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Penyidik menjerat Sarif dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tsa)