WAWANCARA EKSKLUSIF

SBY: Salah Alamat Jika Gugat Batas Usia Capres-Cawapres Ke MK

CNN Indonesia
Jumat, 01 Sep 2023 08:35 WIB
Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan gugatan batas usia capres-cawapres tidak boleh diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan gugatan batas usia capres-cawapres tidak bisa diputuskan oleh MK(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganggap gugatan mengenai batas usia capres-cawapres tidak tepat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan MK harus hati-hati dalam menangani uji materi pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

"Ini enggak ada urusannya dengan konstitusi. Jadi bukan kewenangan MK, salah alamat. MK harus hati-hati jangan sampai nanti justru malah melanggar konstitusi," kata SBY saat diwawancarai CNN Indonesia di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY menjelaskan bahwa batas usia minimal dan maksimal bagi orang yang ingin menjadi capres-cawapres tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945. Hanya diatur di level undang-undang yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, SBY mengatakan MK tidak boleh memutus perkara yang tak diatur dalam konstitusi Indonesia. MK hanya bisa memutus perkara yang bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut SBY, MK harus mengembalikan aturan batas usia capres-cawapres kepada para pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.

"Kembalikan ke situ kalau dianggap terlalu tua 35 atau enggak boleh lebih 70 tahun, serahkan ke DPR dan presiden. Kecuali kalau konstitusi atur misalkan tak boleh ada pembatasan usia. Tapi UU ada pembatasan 40 tahun. Nah baru dilakukan judicial review, MK uji apakah bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

SBY menjelaskan MK hanya memiliki empat kewenangan. Di antaranya melakukan uji materi UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, menyelesaikan sengketa antarlembaga negara, pembubaran parpol dan sengketa hasil pemilu.

SBY meminta MK tak keluar dari tugas dan fungsinya tersebut.

"Jangan keluar dari itu. Jangan ada tambahan yang merusak," kata dia.

Meski begitu, SBY mengatakan rakyat memiliki hak dan tak dilarang untuk mengajukan gugatan ke MK. Sebab, ia mengibaratkan peraturan bukan seperti kitab suci.

"Karena itu saya tak salahkan dan anggap itu keliru. Boleh," kata dia.

Ada sembilan permohonan uji materi yang diajukan ke MK mengenai batas usia capres-cawapres dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan terdapat tiga perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sudah masuk pemeriksaan persidangan.

Tiga perkara tersebut teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

"Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara. Dan informasi yang saya dapat, masuk lagi kemarin Jumat dan Senin itu setahu saya ada tiga lagi," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

Gugatan uji materi batas usia capres-cawapres ini disebut-sebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju jadi cawapres.

Gibran masih terhalang batas usia minimal. Usia Gibran kini baru menginjak 35 tahun. Sementara UU Pemilu mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER