Selain tanah dan bangunan, banyak pula aset berupa kendaraan dan bentuk lainnya yang diduga hasil TPPU. Berikut daftarnya.
• Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET.
• Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.
• Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX;
• Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO.
• Satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.
• Satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.
• Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW.
• Satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP.
• Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.
• Kendaraan operasional "BILIK KAYU" yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe GrandMax nopol AB-8661-PH.
• Satu unit sepeda Brompton.
• 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).
• Satu set perhiasan
• Perlengkapan catering
• Satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.
• Satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
• Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09.
• Menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta.
• Transfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
• Transfer Laba PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp1.175.711.882.
• Menyimpan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Hal-hal itu membuat Rafael Alun diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(pan/chri)