Berkas Perkara Lengkap, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani Segera Disidang

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2023 10:26 WIB
Berkas perkara kasus penipuan iPhone dengan tersangka 'si kembar' Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Tersangka kasus penipuan iPhone Si kembar Rihana dan Rihani segera disidang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara kasus penipuan iPhone yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp35 miliar dengan tersangka 'si kembar' Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (30/8) kemarin.

"(Berkas perkara) sudah lengkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut, kata Trunoyudo, saat ini penyidik sedang menyiapkan proses pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan.

Usai pelimpahan tahap 2, nantinya kejaksaan akan segera menyiapkan jadwal persidangan untuk mengadili 'si kembar' dalam kasus penipuan ini.

"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, 'si kembar' Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian.

Mereka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) dan kini telah ditahan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Usai penangkapan polisi menggeledah lokasi-lokasi yang pernah ditinggali oleh keduanya. Salah satunya di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita lebih dari 20 jenis barang. Salah satunya adalah buku rekening yang nantinya akan didalami untuk menelusuri aliran dana 'si kembar'.

Di sisi lain, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, juga transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.



(isn/di/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER