Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Segera Disidang

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2023 15:03 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan kawan-kawan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Yana dkk akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Hari ini tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Yana, proses tersebut juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Ali mengatakan kewenangan penahanan kini beralih kepada Pengadilan Tipikor. Yana dkk dititipkan di Rutan Kebonwaru.

"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari majelis hakim. Informasi jadwal persidangan segera kami sampaikan," kata Ali.

Yana dkk diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).

Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti awal berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.

Terdapat kode atau sandi saat melakukan suap dalam kasus ini. Mulai dari 'everybody happy' dan 'nganter musang king'.

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pemberi suap dalam kasus ini yaitu Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro sudah diadili terlebih dahulu.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER