KPK Perpanjang Penahanan Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 12:50 WIB
Perpanjangan penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di Rutan KPK dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Yana merupakan tersangka korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (wali kota Bandung) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ali menyebut perpanjangan penahanan Yana di Rutan KPK dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana, sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Selain Yana, mereka yang menjadi tersangka antara lain Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fra/pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER