Bareskrim Polri bakal memanggil artis Wulan Guritno terkait promosi yang dilakukan terhadap situs judi online.
"Rencana (panggilan) minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan Wulan Guritno terkait rencana panggilan klarifikasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan , Wulan belum memberikan respons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivid mengatakan saat penyidik masih melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," tuturnya.
Vivid sebelumnya mengatakan panggilan dilakukan penyidik guna mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan mempromosikan situs tersebut. Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
"Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," jelasnya.
Ia menjelaskan para publik figur yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Oleh karenanya, Vivid mengingatkan agar para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," tuturnya.
"Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," imbuhnya.