Marak Selebgram Ditangkap Buntut Promosikan Judi Online

dis | CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2023 18:49 WIB
Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial. Mereka pun mendapat imbalan dari aktivitas tersebut.
Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial mereka. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah selebgram ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial mereka.

Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua selebgram serta 25 orang lainnya selaku admin dalam kasus judi online pada Juli lalu.

Dalam kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengungkapkan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs judi online.

"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP," kata Subiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian pada Agustus, Polda Jawa Tengah menangkap selebgram berinisial RM karena turut serta mempromosikan judi online internasional

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selebgram berinisial RM itu ditangkap dalam pengungkapan kasus judi online di daerah Pemalang.

"Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," kata Lutfhi dalam keterangannya, Selasa (23/8).

RM pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @humas_poldajateng, RM mengaku mendapat pekerjaan endorse untuk judi online dari manajernya di Bandung.

Dari endorse itu, kata RM, dirinya mengaku telah mendapat uang jutaan rupiah. Ia menyebut uang itu ia terima di awal saat dirinya menjadi endorse.

"(Dapat uang) Rp7 juta di awal, sudah payment di awal," ucap RM.

Polda Bali juga menangkap tiga selebgram terkait kasus judi online. Ketiganya yakni FL (30), DPL (20) dan JIS (22).

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan ketiga selebgram ini direkrut oleh tersangka GPP (28) yang merupakan koordinator judi online.

"Motifnya (tiga selebgram) melakukan itu karena kebutuhan ekonomi dan mereka digaji per bulan Rp 10 juta masing-masing. Karena (tiga) talent ini basicnya memang selebgram, pengikutnya cukup banyak dan ribuan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali.

Dalam promosinya, kata Ranefli, ketiga selebgram ini saat melakukan live streaming judi online menggunakan topeng tetapi berpakaian seksi atau bikini sehingga banyak yang menonton.

"Mereka ini streamer dan menarik para dunia maya di Facebook. Makannya waktu ngeklik link ada tampilan yang seksi, bajunya seronok, itu menarik perhatian. Jadi, salah satunya harus pakai baju yang seperti ini (bikini), dengan begitu nanti kan ada iklannya di belakang (judi online) untuk dipromosikan," tuturnya.

Selain itu, ketiga selebgram ini juga memiliki tugas masing-masing untuk merekrut para pemain judi online dan mereka melakukan live streaming di sebuah studio di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang telah disiapkan oleh pelaku GPP.

Penangkapan selebgram lain ada di halaman berikutnya...

Aktif Promosikan Judi Online di Medsos

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER