Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons wacana pemerintah yang ingin memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dari November ke September.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan KPU sebagai penyelenggara akan menaati semua aturan, termasuk jika ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengubah jadwal.
"Yang pasti KPU akan taat terhadap regulasi, termasuk regulasi yang muncul belakangan. Kalau ada Perppu misalnya, ya itu akan kita pedomani," ujar Afif di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menyebut KPU bakal menyesuaikan diri dengan aturan baru yang ada meskipun menambah beban pekerjaan. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal Pilkada 2024.
"Tentu kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan peraturan yang akan muncul," kata dia.
Sejumlah anggota Komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat perppu.
Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku belum tahu soal rencana jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari semula November ke September. Ia mengatakan hal itu masih dikaji oleh Kemendagri.
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis.
Jokowi menyatakan perlu ada alasan yang jadi dasar pertimbangan memajukan jadwal gelaran Pilkada 2024. Dia memastikan belum ada rencana menerbitkan perppu untuk memajukan pilkada.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ucapnya.
(pan/tsa)