Polisi menangkap dua orang pelaku dugaan pengeroyokan terhadap YouTuber Laurend Hutagalung saat membuat konten mencegat para pengendara sepeda motor melawan arus di Tebet, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah YS (45) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan H (17) yang merupakan seorang pengamen.
"(Dua pelaku) inisial YS dan inisial H," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap YouTuber tersebut.
"Pelaku YS memukul korban, yang H memukul dan mencekik leher korban," ucap dia.
Bintoro menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kendati demikian, Bintoro menyebut hanya YS yang dilakukan proses penahanan oleh penyidik.
"Yang satu ditahan, yang di bawah umur (tersangka H) enggak. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, YouTuber Laurend Hutagalung dikepung warga karena membuat konten mencegat pemotor yang melawan arus di Jalan KH Abdullah Syafei.
Sebagian warga tersebut merasa tak berkenan dengan tindakan yang dilakukan oleh Laurend.
Sempat ada upaya mediasi antara driver ojol dengan Laurend. Hasilnya, Laurend meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam mediasi itu, Laurend juga membuat surat pernyataan yang salah satunya berisi agar meminta izin lebih dulu saat akan membuat konten. Tak hanya itu, dalam proses mediasi itu juga disepakati Laurend menghapus konten videonya.
Buntutnya, Laurend lantas melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah kami terima laporannya, kami buatkan LP dengan persangkaan Pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Rabu (16/8).