Mario Dandy dan Jaksa Pikir-Pikir Sebelum Ajukan Banding

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2023 14:29 WIB
Mario Dandy belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak usai divonis 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp25 miliar di kasus penganiayaan
Mario Dandy belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo dan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir sebelum sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, hakim memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy plus uang ganti rugi atau restitusi Rp25 miliar.

"Atas putusan yang dijatuhkan, saudara punya hak untuk terima, pikir-pikir, atau banding. Demikian juga dengan penuntut umum dan saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono setelah membacakan amar putusan, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, Mario tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," kata Mario.

"Jaksa pikir-pikir," timpal jaksa.

Kemudian, hakim ketua Alimin pun menutup persidangan.

Sebelumnya, Mario divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam perkara ini. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Alimin.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Mario.

Hal memberatkan bagi Mario, yakni perbuatannya sangat kejam. Hakim menilai Mario menikmati perbuatannya dengan selebrasi dan menyebarkan video perbuatannya. Tindakan Mario pun dinilai merusak masa depan David.

Sementara itu, hakim menilai tak ada hal meringankan bagi Mario.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER