Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Kamis (7/9) hari ini.
Pantauan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane tiba pukul 09.22 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi tahanan kejaksaan, dan masker hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan jadwal sidang Mario digelar pada ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Iya, sesuai jadwal 7 September 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/9).
Djuyamto menyebut tak ada persiapan khusus yang dilakukan PN Jakarta Selatan terkait sidang putusan itu.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ii, jaksa menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara. Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG (15) juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
(pop/kid)