Sidang Vonis, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2023 09:44 WIB
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan jadwal sidang vonis untuk Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar di ruang sidang utama mulai pukul 10.00 WIB.
Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy saat hari sidang pembacaan tuntutan jaksa terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Selasa (15/8/2023). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Kamis (7/9) hari ini.

Pantauan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane tiba pukul 09.22 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih lengan panjang, rompi tahanan kejaksaan, dan masker hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan jadwal sidang Mario digelar pada ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Iya, sesuai jadwal 7 September 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/9).

Djuyamto menyebut tak ada persiapan khusus yang dilakukan PN Jakarta Selatan terkait sidang putusan itu.

Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ii, jaksa menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara. Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG (15) juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER