Mahasiswa UNS Singgung Peran Gibran saat Gugat Usia Cawapres di MK

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2023 17:37 WIB
Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu (21) memberi contoh Gibran sebagai pemimpin berusia muda yang bisa dengan baik dan amanah dalam memimpin di pemerintahan.
Nama GIbran Rakabuming saat ini masuk dalam bursa Cawapres. Namun dia masih terkendala batas usia.(Aulia Risyda/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A (21) menyinggung peran kepemimpinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat hadir dalam sidang uji materi terkait aturan yang membatasi usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arkaan mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres. Arkaan ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Mengubah materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun," kata Kuasa Hukum Arkaan dalam persidangan di MK, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arkaan juga meminta MK menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurutnya, kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin. Ia menilai kualitas kepemimpinan seseorang lebih terlihat dari pengalaman kepemimpinannya.

"Bisa jadi seseorang dengan usia 40 tahun atau lebih memiliki pengalaman yang minim dalam kepemimpinan dibandingkan dengan seseorang yang berusia lebih muda," ujarnya.

Arkaan lantas menyinggung peran Gibran dalam memajukan wilayah yang dipimpinnya.

"Contoh di Solo atau di Surakarta, Gibran Rakabuming sekarang viral karena kemajuan kota yang dipimpinnya. Memperlihatkan atau memberi contoh jika pemimpin yang berusia muda bisa dengan baik dan amanah dalam memimpin di pemerintahan," ucap Arkaan.

Ia mengatakan jika seseorang yang telah dewasa dan bercakap hukum serta berpotensi untuk memimpin di bidang pemerintahan harus menunggu berusia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 43 Ayat 1 UU Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Gugatan kedua diajukan Guy Rangga Boro (27) sebagai pemohon dan Leonardo Sitorus sebagai kuasa hukum. Ia juga meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Rangga mengaku mengalami kerugian konstitusional dalam mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Ia yang kini masih berusia 27 tahun tidak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

"Oleh karena pemohon belum berusia 40 tahun, tentunya akan terhalang menjadi capres-cawapres karena Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 mensyaratkan usia minimal 40 tahun padahal pemohon telah berusia dewasa menurut hukum," kata Rangga.

Dengan demikian, ia meminta agar MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 3.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 tahun," tandasnya.

Gugatan ketiga diajukan oleh Riko Andi Sinaga (29). Dalam petitumnya, ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'," ujarnya.

Riko menyebut Pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah membatasi haknya untuk mencalonkan diri sebagai cawapres karena dalam aturan tersebut syarat menjadi cawapres minimal berusia 40 tahun.

Ia menjelaskan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia secara khusus terhadap kepala-kepala daerah, disyaratkan usia minimal dalam pencalonan diri sebagai kepala daerah adalah usia 25 tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kata dia, jumlah penduduk di Indonesia didominasi dengan usia milenial yakni usia rentang 25 tahun sampai dengan 39 tahun atau kurang lebih sebesar 65,782 juta penduduk Indonesia.

(lna/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER