Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, Dito diduga memiliki sembilan jenis senjata api ilegal. Seperti satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, dan satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian senapan dengan rincian satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Sebelum terjerat kasus ini, Dito pernah menjadi perbincangan publik saat melaporkan Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Atas laporan itu, Nikita pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Kasus Nikita kemudian berproses di meja hijau.
Dalam proses persidangan, Dito berkali-kali mangkir dengan berbagai alasan. Majelis Hakim bahkan sempat mengancam akan menjemput paksa Dito jika tidak hadir dalam sidang selanjutnya.
Namun, Dito tetap tak menunjukkan batang hidungnya hingga sidang pembacaan vonis untuk Nikita. Dalam kasus ini, Nikita akhirnya divonis bebas.
Salah satu pertimbangan hakim atas vonis itu adalah Dito yang tak kunjung memenuhi panggilan untuk hadir langsung di persidangan. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah melayangkan panggilan paksa terhadap Dito yang dalam kasus itu menjadi korban dugaan pencemaran nama baik.
Sosok Dito merupakan kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Dito merupakan seorang pengusaha.
Nindy diketahui pernah mengklaim Dito juga merupakan salah satu pemilik Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Keluarga kaya, dia punya Taman Mini (Indonesia Indah) juga itu. Kakeknya jenderal. Rumahnya ada di Kebayoran, Cilandak, uangnya dia sendiri," ujar Nindy dalam rekaman percakapan kepada ibunya, seperti dikutip dari detikHot.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana.
"Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar," kata Putu.
Kini, Dito pun harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Dito Mahendra bakal langsung diperiksa penyidik setibanya di Bareskrim.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dito berhasil ditangkap penyidik di wilayah Bali. Dito juga disebut tengah dibawa menuju Bareskrim Polri dan diperkirakan tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
(tfq/fra)