Cemari Lingkungan, PT Jakarta Central Asia Kena Sanksi Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada PT Jakarta Central Asia Steel karena melanggar aturan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut diberikan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
"Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, yakni kepada PT Jakarta Central Asia Steel," ujar Asep melalui keterangan tertulis, Minggu (10/9).
Menurutnya, pemberian sanksi administratif itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Surat itu diberikan kepada PT Jakarta Central Asia Steel pada Jumat, 8 September 2023.
Asep menyampaikan DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," tegasnya.
Lihat Juga : |
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan PT Jakarta Central Asia Steel yakni terkait dengan penggunaan cerobong yang belum layak operasi.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Hugo.
Hugo mengatakan sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," tandasnya.
Sementara itu, belum ada keterangan dari PT Jakarta Central Asia Steel soal pemberian sanksi tersebut.
(lna/pua)