KPK: Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Bawa Uang Miliaran Pakai Jet

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2023 12:26 WIB
Penyidik KPK mendalami perintah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet ke Jakarta dan luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak, Jumat (8/9). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak, Jumat (8/9).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut mendalami perintah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet.

"Gibbrael Issak (PresDir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE [Lukas Enembe] untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibbrael sudah sekian kali diperiksa tim penyidik KPK. Ia masih berstatus saksi. Adapun KPK menduga Lukas menyewa private jet dari PT RDG.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Lukas mencuci uang hasil dugaan suap dan gratifikasi untuk membeli jet pribadi.

Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur (karyawan swasta) sebagai saksi pada Selasa (22/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Ali beberapa waktu lalu.

KPK hingga kini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Sementara untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER