ANALISIS

Rempang, Gas Air Mata dan Cerita Konflik Agraria yang Terulang Kembali

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 14:09 WIB
Pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang menuai konflik antara aparat TNI-Polri dengan warga.
Kerusuhan pecah saat tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP mendatangi kawasan Rempang, Kota Batam, Kamis (7/9/2023). (Foto: Arsip Istimewa)

Eks Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga membahas perihal proses pendekatan aparat dalam kasus Rempang ini.

Taufan menerangkan dalam prinsip HAM, pemerintah tidak bisa melakukan pemaksaan dengan cara apapun apalagi kekerasan untuk mendapatkan persetujuan warga apabil mereka akan direlokasi. Ia menyebut persetujuan warga mesti dengan prinsip sukarela (voluntary consent), bukan dengan intimidasi.

Taufan juga mengatakan tindak kekerasan terhadap warga itu termasuk pidana dan mesti ditindak secara hukum. Ia menyoroti penggunaan gas air mata yang mengenai anak-anak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Taufan mengatakan Listyo mesti menindak anggotanya yang bertindak brutal.

"Penggunaan aparat memaksa warga pergi itu tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, tidak adil dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dan aparat yang arogan, menggunakan senjata menakut-nakuti warga bisa ditindak secara hukum juga," terang Taufan pada CNNIndonesia.com.

Warga tinggal di Rempang sejak 1834

Menurut Taufan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menko Polhukam Mahfud MD gagal mengonstruksikan persoalan dalam kasus Rempang ini.

"Mereka gagal mengkonstruksi masalah ini seolah izin investasi kepada perusahaan bisa mengeliminasi hak ulayat dan hak hidup warga. Atas dasar apa warga diusir dari tanahnya?" kata Taufan.

Dia mengatakan sebagian warga sudah berada di Rempang sejak 1834. Taufan menyebut Rempang merupakan tanah leluhur mereka.

Taufan turut menanggapi penjelasan Mahfud mengenai negara telah memberikan hak atas Pulang Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha pada 2001-2002.

Mahfud menyebut tanah itu belum digarap dan tak pernah dikunjungi. Pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Kendati demikian, pada 2022, pemegang hak kembali datang ke Rempang lantaran ada investor yang akan masuk.

"Tahun 2002 diberikan izin ke pengusaha untuk mengelola Pulau Rempang. Bagaimana bisa itu terjadi tanah ulayat orang Melayu?" tanya Taufan.


Taufan menilai Mahfud gagal paham apabila menganggap pengusaha lah yang berhak atas pulau tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah mestinya mengambil langkah dengan menghentikan upaya relokasi warga.

Ia menyarankan agar proyek Rempang dihentikan terlebih dahulu. Taufan menilai perkara ini mestinya diselesaikan secara musyawarah dengan warga untuk mencari solusi bersama.

"Kalau menurut saya, stop relokasi, tunda semua kegiatan. Presiden turunkan tim khusus untuk berdialog dengan warga. Cari solusi," imbuh Taufan.

Komnas HAM kumpulkan informasi

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menerangkan hal-hal yang telah dilakukan pihaknya terkait kasus Rempang.

Atnike mengatakan Komnas HAM terus mengawal persoalan Pulau Rempang dan Pulau Galang untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi masyarakat di kawasan tersebut.

"Kami mengumpulkan informasi baik dari masyarakat, Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Polda, BP Batam untuk mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan ini. Komnas telah bersurat kepada Polda agar melakukan tindakan yang persuasif dalam penanganan situasi," kata Atnike kepada CNNIndonesia.com.

Ia mengklaim Komnas HAM bakal terus memantau situasi terkait sengketa agraria maupun eskalasi kekerasan terkait kasus Pulau Rempang.

Selain itu, Komnas HAM juga mengimbau aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat mengedepankan prinsip HAM dalam penanganan dan menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat.

Atnike juga meminta masyarakat turut menjaga ketentraman guna mencegah eskalasi konflik.

Komnas HAM, sebut dia, mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam merespons persoalan ini. Selain itu, Atnike mengajak semua pihak, baik negara maupun sektor swasta untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan PSN.

"Komnas HAM berharap pemerintah segera memberikan pemulihan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang mengalami trauma," tutur Atnike.

Sejumlah anggota Brimob Polda Kepri menyisir jalan yang diblokir oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nzWarga Pulau Rempang memblokir jalan untuk menolak relokasi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

BP Batam sediakan lahan

Sementara itu, Kepala Badan BP Batam Muhammad Rudi berkomitmen menyediakan lahan untuk warga Pulau Rempang yang akan direlokasi untuk pengembangan Kawasan Rempang Eco City.

Komitmen disampaikan sebelum kerusuhan meletus antara warga korban penggusuran kawasan Rempangdengan aparat pecah pada Kamis (7/9) lalu.

"Relokasi ke tempat yang baru ini akan kami siapkan. Kami tidak akan pindahkan bapak dan ibu begitu saja," kata Rudi, Rabu (6/9), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan jika hunian baru tersebut belum selesai, maka masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara serta biaya hidup sebesar Rp1.034.636 per orang dalam setiap kartu keluarga (KK) setiap bulan.

Bagi masyarakat yang memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang disediakan, akan diberikan tambahan biaya sewa sebesar Rp1 juta per bulan.

Selain itu, Rudi menjelaskan hunian baru yang disiapkan itu berupa rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi.

Hunian itu berlokasi di Dapur 3 Si Jantung yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal. Lokasi hunian baru tersebut akan diberi nama "Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City" dan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi adanya upaya pembebasan lahan oleh BP Batam menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City.

Dia menyebut berbagai upaya seperti musyawarah dengan warga setempat juga sudah dilaksanakan terhadap masyarakat. Listyo mengatakan BP Batam juga telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan.

Listyo menjelaskan hanya saja, ada beberapa masyarakat yang tetap berusaha untuk mempertahankan lahan tempat tinggalnya. Kondisi itu, nilai dia, yang memaksa kepolisian untuk bergerak dan melakukan penertiban.

"Namun demikian karena ada beberapa aksi yang kemudian hari ini dilakukan upaya-upaya penertiban," jelas Listyo di Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Listyo mengaku bakal tetap mengedepankan upaya komunikasi antara warga dan pihak BP Batam dalam menyelesaikan masalah ini.

"Tentunya upaya musyawarah, upaya sosialisasi penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas sehingga kemudian masalah di Batam di Pulau Rempang itu bisa diselesaikan," kata Listyo.

Presiden Jokowi sendiri mengatakan pihaknya mengutus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk menjelaskan persoalan ganti rugi atas proyek tersebut. Bahlil, katanya, kemungkinan akan datang ke sana dalam pekan ini.

Jokowi mengatakan sudah ada kesepakatan warga terdampak akan diberi lahan relokasi masing-masing seluas 500 meter plus bangunan tipe 45.

Namun, Jokowi menduga ada komunikasi yang tak baik sehingga menimbulkan bentrok di antara warga dan aparat penegak hukum yang mengawal eksekusi lahan.

"Sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa warga akan diberi lahan 500 meter plus bangunan tipe 45, tetapi ini tidak dikomunikasikan dengan baik," kata Jokowi.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER