Polisi menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pesta orgy yang digelar di sebuah apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat ke nomor handphone Kapolres Metro Jakarta Selatan. Aduan tersebut langsung direspons dengan mendatangi lokasi kejadian.
"Dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, yang kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta sex," sambungnya.
Bintoro menerangkan dalam menggelar pesta orgy ini, para tersangka menggunakan media sosial untuk mempromosikan acara mereka.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata Bintoro, pesta orgy ini ternyata bukan kali pertama digelar. Melainkan sudah tiga kali dilakukan.
Bahkan, Bintoro menyebut usai menggelar pesta orgy di Jakarta Selatan, para tersangka juga sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta orgy yang digelar di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang dikirim ke nomor pribadinya.
"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar," kata Ade saat dihubungi, Selasa (12/9).
Sebuah pamflet terkait kegiatan pesta orgy itu turut beredar. Dalam pamflet itu, dituliskan ada beberapa aturan yang diberlakukan dalam pesta seks tersebut.
Aturan tersebut yakni para peserta diwajibkan membayar uang sebesar Rp1 juta untuk bergabung dalam pesta orgy. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
(dis/isn)