Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengungkapkan sejumlah pertanyaan aneh dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mereka, pertanyaan dalam tes yang menjadi syarat untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memiliki persoalan karena seksis. Beberapa yang menjadi sorotan mereka adalah mengenai hubungan seksual yang melibatkan tiga orang sekaligus hingga pesta seks (orgy).
"Ditanya pendapat soal free sex (seks bebas). Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, dan di ruang privat, ditanya lagi, 'kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?" ujar koalisi dalam keterangan resminya, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga ada pula pertanyaan terkait keagamaan yang janggal untuk tes wawasan kebangsaan seperti kesediaan melepas jilbab hingga pernikahan.
Adapun sejumlah pertanyaan aneh lainnya sebagaimana diungkap koalisi, yakni:
1. Kamu alirannya netral atau bagaimana? Tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yang dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.
2. Bersedia lepas jilbab? Dan jika tidak, dikatakan egois.
3. Ikut pengajian apa? Ustaz idola/favoritnya siapa?
4. Hari minggu ada kegiatan apa?
5. Pertanyaan tentang pendapat atas LGBTQ.
6. Ditanya tentang mengucapkan Natal.
7. Kenapa belum menikah? Kemudian ada yang diceramahi, 'Nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dan lain-lain atau 'jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo'.
8. Pertanyaan mengenai donor darah.
Koalisi berpendapat sejumlah materi pertanyaan dalam TWK bertentangan dengan UUD 1945, termasuk Pasal 28E (1) dan Pasal 28E (2).
Kemudian UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Sipol).
Atas dasar itu, koalisi menuntut sejumlah poin. Pertama, meminta pimpinan KPK untuk segera membatalkan hasil TWK.
Lalu, meminta Dewan Pengawas KPK segera memeriksa pimpinan KPK atas dugaan upaya penyingkiran pegawai dengan berbekal TWK tersebut.
"Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan, bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," pungkas koalisi.
Adapun sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Human Rights Working Group (HRWG), Amnesty International Indonesia, Setara Institute, dan lain sebagainya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk meminta respons terkait hal ini. Namun, hingga berita ditulis, belum diperoleh jawaban dari keduanya.
Sementara itu, KPK sendiri diketahui akan melantik dan memberikan SK pengangkatan jadi ASN itu bagi para pegawai yang lolos TWK pada 1 Juni mendatang.
"Pertek [Peraturan Teknis] NIP dari BKN, SK dari KPK. Dilantik 1 Juni," ujar kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, melalui pesan tertulis, Senin (10/5).
KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari BKN pada 27 April 2021. Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Dari jumlah itu, ada 1.274 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sementara 75 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat.
Belum ada kejelasan nasib bagi 75 pegawai KPK tersebut. Diketahui, KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk menentukan nasib 75 pegawai yang dimaksud. Diketahui pula para 75 pegawai itu umumnya adalah mereka yang selama ini terbilang berprestasi dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar seperti Novel Baswedan hingga seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK.
Komisi II dan Komisi III DPR Soroti Kerja Sama KPK dan BPN dalam TWK ada di halaman selanjutnya.