Menpan RB Ungkap RUU ASN Atur Pengangkatan Bisa Setiap Saat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada rencana pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) bisa setiap saat sesuai kebutuhan ketika ada pegawai yang pensiun.
Ia mengatakan usul ini akan diatur dalam rancangan Undang-undang (RUU) tentang ASN yang kini tengah dibahas di DPR.
"Di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat, ketika nanti bila diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN," kata Azwar ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci lagi soal rencana aturan tersebut. Azwar hanya bercerita selama ini pegawai honorer kerap menggantikan para pegawai ASN yang memasuki masa pensiun. Jumlah pegawai honorer pun jadi membeludak.
"Jadi dengan demikian tak seperti selama ini, bila kosong, diisi honorer," kata dia.
Azwar memastikan telah melarang kementerian/lembaga dan kepala daerah mengangkat lagi tenaga honorer. Ia menerangkan jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang.
Ia menjelaskan seharusnya para tenaga honorer sudah diberhentikan pada November 2023 ini. Namun, ia memutuskan untuk membatalkannya hingga 2024 lantaran banyak tenaga honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik.
"Terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas, maka nanti ini akan kita evaluasi," kata Azwar.
RUU ASN kini sedang digodok oleh DPR dan pemerintah. Akan ada tujuh klaster yang dibahas dalam RUU ASN.
Tujuh klaster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
(rzr/tsa)